REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus tindak pidana terorisme terkait kamp militer Aceh, Abubakar Ba'asyir akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (10/2) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Ida Bagus Dwiyantara pun memastikan sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan di Departemen Pertanian seperti yang selama ini dikabarkan.
"Rencananya sidang Ba'asyir akan digelar Kamis minggu depan di pengadilan," ujar Ida Bagus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/2). Menurutnya, sidang perdana ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herri Swantoro.
Untuk pengamanan sidang, Ida Bagus, mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian yakni Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu. Selain itu, ungkapnya, pihaknya akan mengerahkan seluruh personel pengamanan dalam yang dimiliki. Meski demikian, Ida Bagus menjelaskan belum dapat memastikan berapa personil yang akan dikerahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum akan mengenakan tujuh pasal berlapis dalam dakwaan yang akan dibacakan pada Kamis pekan depan. Koordinator Jaksa Penuntut Umum perkara Ba'asyir, Totok Bambang, Abubakar Ba'asyir, terancam dengan hukuman maksimal pada Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme dengan pidana mati.