REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keterlibatan kelompok tertentu dalam pembunuhan pada Ahad (6/2) tersebut.
"Inisial A alias K orang warga Cikeusik. Yang satu lagi U. Orang Pandeglang," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Humas Mabes Polri, Jakarta (8/2).
Anton mengungkapkan dua tersangka itu menyerahkan diri sehari setelah penyerangan yang menyebabkan tiga orang anggota Jamaah Ahmadiah tewas itu. Anton mengaku masih menunggu informasi tentang peran kedua tersangka itu. "Nanti kita tunggu sore," jelasnya.
Meski demikian, Anton menjelaskan mereka adalah orang yang turut melakukan penyerangan. Anton mengungkapkan mereka dikenakan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama dan pembunuhan yakni pasal 170 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Anton, polisi belum dapat menyimpulkan dari kelompok mana dua tersangka itu berasal. Anton mengungkapkan hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan.