REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa 13 saksi terkait dengan penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah pada Ahad (6/2) lalu. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, saksi berasal dari jamaah Ahmadiyah dan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten.
"Saksi 12 orang, satu sedang diperiksa sekarang," ungkap Anton di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/2). Selain memeriksa saksi, Anton mengungkapkan terdapat dua tersangka yang ditetapkan. Yaitu A dan U.
Anton menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan rekaman video tentang insiden bentrokan tersebut. Menurut Anton, dua orang itu terlihat jelas melakukan penyerangan sehingga menyebabkan warga Ahmadiyah tewas.
Anton mengungkapkan mereka dikenakan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama dan pembunuhan yakni pasal 170 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menurut Anton, polisi belum dapat menyimpulkan dari kelompok mana dua tersangka itu berasal. Anton mengungkapkan hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan.