Selasa 08 Feb 2011 16:42 WIB

Dua Jadi Tersangka, Polisi Periksa 13 Saksi Insiden Cikeusik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang
Foto: Antara
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa 13 saksi terkait dengan penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah pada Ahad (6/2) lalu. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, saksi berasal dari jamaah Ahmadiyah dan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten.

"Saksi 12 orang, satu sedang diperiksa sekarang," ungkap Anton di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/2). Selain memeriksa saksi, Anton mengungkapkan terdapat dua tersangka yang ditetapkan. Yaitu A dan U.

Anton menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan rekaman video tentang insiden bentrokan tersebut. Menurut Anton, dua orang itu terlihat jelas melakukan penyerangan sehingga menyebabkan warga Ahmadiyah tewas.

Anton mengungkapkan mereka dikenakan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama dan pembunuhan yakni pasal 170 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menurut Anton, polisi belum dapat menyimpulkan dari kelompok mana dua tersangka itu berasal. Anton mengungkapkan hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement