Rabu 09 Feb 2011 15:05 WIB

DPR Berang Tjiptardjo Batal Hadir

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah Anggota DPR Komisi III berang. Pasalnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Tjiptardjo, tidak hadir saat dipanggil terkait kasus mafia pajak. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan, undangan pembatalan ketidakhadiran itu seharusnya tiga hari sebelumnya dan tidak bisa sembarangan.

Oleh karena itu, Ruhut mengingatkan, kepada Mantan Dirjen Pajak itu untuk jangan cari-cari alasan. "Kita akan tegas, yang ada kaitannya degan mafia hukum dan perpajakan kami akan berantas itu," jelasnya kepada wartawan, Rabu, (9/2).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menuturkan, alasan yang dijadikan ketidakhadiran Tjiptardjo tidak tepat. Lantaran undangan kepada dia, langsung dikirim dan ditandatangani oleh pimpinan DPR.

"Kalau surat sudah dikeluarkan DPR, artinya semua harus hadir. Diundang Komisi XI, III atau bahkan Komisi Agama sekalipun harus hadir. Kalau tidak, bisa dikenakan contempt of parliament," tegas Pram.

Pimpinan Panja Pajak Komisi III Tjatur Sapto Edy menyatakan, ketidakhadiran Tjiptarjo karena Kementerian Keuangan menganggap Tjiptarjo adalah bagian dari Kementerian Keuangan. Surat yang dikirimkan oleh Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution pukul 08.46 WIB pagi ini melalui fax bernomor S-90/MK.1/2011 yang sifatnya sangat segera.

Disebutkannya, berdasarkan surat Pimpinan DPR RI Nomor PW.01/1046/DPR RI/11/2011, Februari perihal undangan RDP Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III dalam rangka meminta masukan mengenai perpajakan yang terkait dengan Gayus Tambunan, dengan ini disampaikan bahwa sesuai peraturan.

DPR RI Nomor 1/DPRRI/2009-2010 tentang tata tertib dan kesepakatan antara Komisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Mochammad Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik PNS Perpajakan terlebih dulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI. "Begitu isi pesannya," kata Tjatur saat membuka rapat panja Pajak Komisi III.

Tjatur menjelaskan, jika pihaknya telah menempuh prosedur untuk memanggil Tjiptardjo. Disebutkannya, surat itu sudah ada disposisi dari Wakil Ketua DPR, Anis Matta, selaku koordinator pimpinan DPR Bidang Keuangan. "Surat itu juga ditembuskan ke Komisi XI," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement