Selasa 15 Feb 2011 11:50 WIB

Kajari Tangerang Siap Dicopot Jika...

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy, akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir, terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri  (Kajari) Tangerang.  Jika dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya, Chairul menyatakan siap untuk dicopot.

“Saya sih tidak mau berandai-andai dulu karena masih dalam proses. Tapi kalau memang ada kebijakan dari  atas bahwa saya dicopot karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan, saya harus patuh terhadap kebijakan pimpinan,” ujar Chairul saat dihubungi Republika, Selasa (15/2).

Namun, Chairul membantah jika ia dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya tersebut. Karena, kasus itu terjadi di luar jam dinas dan tidak dalam rangka dinas. Jaksa DSW melakukan itu untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang.

Menurutnya, selama menjadi Kepala Kejari Tangerang, ia sudah menjalankan program pengawasan melekat. Pengawasan itu ia jalankan dengan menerapkan bimbingan kerohanian, bimbingan teknis, penegakan kedisipilnan, dan memasang papan pengumuman untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum.

“Itu semua kita terapkan di dalam kedinasan. Tapi kalau ada oknum melakukan pelanggaran di luar kedinasan, kita tidak bisa menjangkaunya untuk melakukan pengawasan tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Chairul mengatakan ia siap menjalani proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggotanya itu. Sesuai rencana, ia akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/2). “Saya sudah terima surat pemeriksaan itu. Tapi, saya belum tahu apakah JAM Was datang ke Tangerang atau saya yang datang ke Jakarta,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (11/2) lalu menangkap dan menahan oknum jaksa fungsional Kejari Tangerang berinisial DSW di Pondok Aren, Bintaro,  Kota Tangerang Selatan. Jaksa DSW ditangkap karena diduga memeras pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kejaksaan Agung  memerintahkan JAM Was, Marwan Effendy untu memeriksa Kajari  Tangerang. Pemeriksaan itu bertujuan untuk melihat bagaimana Kajari melakukan pengawasan melekat terhadap instansi dan anggotanya.

                                                                       

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement