REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, mengembuskan nafas terakhirnya di Prince Court Medical Centre, Kuala Lumpur, Malaysia.
"Almarhum dinyatakan meninggal hari Senin, 9 Maret 2015, pukul 23.35 waktu setempat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Tony Tribagus Spontana, Selasa (10/3).
Sebelumnya, almarhum sempat dirawat akibat mengalami serangan jantung.
Marwan Effendy lahir di Lubuk Linggau, Sulawesi Selatan, pada Kamis 13 Agustus 1953. Marwan memulai pendidikan tingginya pada jurusan Hukum Pidana di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 pada jurusan Manajemen di Universitas Bandar Lampung (UBL) Lampung. Pendidikan Doktor Ilmu Hukum (S3) ia tempuh di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Gebrakan Marwan sebagai kajati Jawa Timur, yakni menetapkan dan menahan para pelaku korupsi. Kepala Bulog Jember pun juga harus merasakan kerasnya Marwan dalam memberantas korupsi.
Mantan bupati Banyuwangi Syamsul Hadi pun harus mendekam di penjara karena kasus pengadaan galangan kapal (dok apung) senilai Rp 25 miliar.
Bupati Magetan Saleh Muljono pun juga harus mendekam di balik terali besi setelah Masyhudi menjadi kajati Jatim. Calon anggota KPU Syamsulbahri juga ditahan Marwan.
Selama Marwan menjabat, total 39 pejabat di Jawa Timur yang ia seret dalam kasus korupsi.
Ketika maju sebagai calon pimpinan KPK, Marwan pernah disebut menjiplak disertasi doktoral milik Untung S Radjab. Keduanya sama-sama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Namun, semua itu telah diklarifikasi Marwan saat fit and proper test calon pimpinan KPK.