REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Hampir tiga pekan setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panda Nababan --salah satu tersangka cek pelawat-- tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. KPK dituding telah merampas hak kemerdekaan Panda.
“Sudah 18 hari Panda dianggurkan KPK,” ujar Juniver Girsang, anggota Tim Kuasa Hukum Panda Nababan, saat menemani kliennya yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/2).
Menurutnya, pemeriksaan Panda sejak ditahan baru kali ini dilakukan. Sehinga, ia menganggap sedari awal penahanan terhadap kliennya itu sangat dipaksakan. Tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini meskipun para tersangka termasuk Panda sudah ditahan.
“Padahal, kasus ini kan sangat menyita perhatian publik. Kami akan tanyakan mengapa penanganan kasus ini begitu lamban” ujar Juniver.
Juniver mengatakan, salah satu bentuk lambannya penanganan kasus ini adalah belum diungkapnya para pemberi suap. KPK hanya berani mengungkap para tersangka yang diiduga menerima suap. Padahal, KPK seharusnya adil tidak hanya mengungkap penerima tapi juga pemberinya.