Kamis 17 Feb 2011 15:20 WIB

Polri Tahan Enam Tersangka Penyerangan Ponpes Al Ma'hadul

Kombes Boy Rafli Ahmad
Kombes Boy Rafli Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepolisian RI saat ini sudah menahan enam tersangka terkait kasus kekerasan dan penyerangan Pondok Pesantren Al Ma'hadu; Islam Yayasan Pesantren Islam (YAPI) Pasuruan.

"Polri sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dengan 33 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (17/2). ''Para tersangka yang ditahan adalah kelompok dari warga sekitar dan motifnya masih perlu diungkap.''

YAPI adalah salah satu dari yayasan yang di bawah Ahlul Bait Indonesia. Ketua Ahlul Bait, Hasan Alaydrus, telah menyebut nama Thohir Alkaf sebagai provokator yang menghasut massa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap pondok pesantren Al Ma'hadul.

"Saya belum melihat apakah nama (Thohir Alkaf) itu ada di daftar yang ditahan," kata Boy.

Hasan mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa data berupa rekaman CCTV, rekaman telepon seluler, bendera dan bambu yang dibawa penyerang. Ada pula barang bukti berupa kartu tanda penduduk yang terjatuh saat penyerang kabur.

Polri masih melakukan pendekatan antartokoh agama yang difasilitasi pejabat Muspida Pasuruan. Ada delapan korban akibat insiden penyerangan tersebut. Yakni, Muhammad Abufadl Abbas Baragbah, Ahmad Miqdad al Hadar, Ali Reza, Abu Bakar Alaydrus, Muchdar, Misbah, Sya'roni dan Shoir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement