REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terdakwa kasus kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana, mengaku tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan pencairan kredit untuk empat nasabah Bank Century. Menurut Arga, pencairan dilakukan berdasarkan Komite Kredit di mana dirinya tidak dilibatkan.
Menurut Arga, tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa dirinya terlibat aktif dalam pencairan kredit adalah fitnah. "Jadi, inilah. Saya merasa banyak sekali difitnah orang. Jadi, semua kesalahan itu dibebankan ke saya," ujar Arga seusai sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/17).
Arga menjelaskan pencairan kredit senilai Rp 360 Miliar itu murni berasal dari perintah Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim. Berdasarkan keterangan terdakwa lainnya, Linda Wangsa Dinata, kredit tersebut memang harus dicairkan.
Lebih lanjut, Arga menyanggah bahwa dirinya memperoleh imbalan atas pencairan kredit tersebut. "Demi Allah, saya tidak menerima sepersen pun uang. Coba periksa rekening saya," ujarnya.
Dalam pledoinya, Arga menjelaskan ia menjabat Kepala Divisi Legal Korporat Bank Century. Tugasnya adalah menandatangani dokumen perjanjian kredit. Namun, ungkapnya, kapasitas dirinya hanya sebagai kuasa dari direktur utama, Hermanus Hasan Muslim.
Untuk itu, kewenangan sepenuhnya untuk memutus dan menyetujui pemberian kredit ada pada Komite Kredit yang tertuang dalam Formulir Persetujuan Kredit (FPK). Namun dalam FPK ini, dirinya sebagai Kadiv Legal tidak dilibatkan. "Bahkan, tidak punya kewenangan sama sekali dalam proses persetujuan kredit," tuturnya.
Arga didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan. Ia dituduh melakukan pelanggaran dalam pemberian kredit terhadap empat perusahaan yaitu PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Canting Mas Persada, PT.Accent Investment Indonesia dan PT.Signature Capital Indonesia.