Kamis 17 Feb 2011 17:34 WIB

Susno Duadji Akan Bebas dari Tahanan

Susno Duaji
Foto: >
Susno Duaji

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Zul Armain Aziz, mengungkapkan bahwa kliennya akan keluar dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. "Tepat pada Jumat (18/2) pukul 00.00 WIB nanti Susno akan bebas," kata Zul, ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/2).

Zul mengatakan kliennya sudah ditahan sejak sembilan bulan lalu atau mulai Mei 2010. Masa penahanan Susno sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Sehingga Susno harus dibebaskan demi hukum, namun bukan bebas murni.

"Susno akan tetap menjalani persidangan kasus hukumnya," ujarnya.

Menurut dia, persidangan Susno akan tetap jalan. Namun, jenderal bintang tiga tersebut tidak menjalani masa tahanan. "Keluarnya Susno tak mempengaruhi jalannya persidangan yang dijalaninya," katanya.

Susno Duadji saat ini sedang menjalani dua kasus hukum yaitu kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dalam kasus SAL, Susno dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap dari Syahril Johan senilai Rp 500 juta atas kasus PT SAL.

Dalam kasus Pilkada Gubernur Jawa Barat, ia dituduh memotong anggaran hibah saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement