REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Mabes Polri. "Kami baru dapat informasi akan ada pemanggilan minggu depan untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (17/2).
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus dengan tersangka Cirus. Cirus terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Adanya kemungkinan Polri melakukan penahanan terhadap Cirus, Boy mengatakan masih perlu alat bukti untuk melakukan upaya seperti itu. Kejagung melaporkan jaksa Cirus dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).
Aksi pemalsuan surat itu diduga dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan terkait penggelapan pajak.