REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap dua terdakwa perkara pencairan kredit Bank Century, dengan terdakwa Arga Tirta Kirana, dan Linda Wangsadinata.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 (Linda Wangsadinata), dan terdakwa 2 (Arga Tirta), penjara masing-masing selama 10 tahun penjara dan perintah agar mereka ditahan," kata JPU Teguh Suhendro ketika membacakan tanggapan terhadap pledoi kedua terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Teguh menilai, kedua terdakwa, baik Arga maupun Linda, telah secara aktif melakukan proses pencairan aplikasi kredit empat debitur Bank Century Cabang Senayan, yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian UU No 10 Tahun 1998.
Keempat debitur tersebut adalah, PT WWR, PT CMP, PT AlI, dan PT SCI dan kedua terdakwa
menerima kucuran dana sebesar Rp360 miliar. "Terdakwa 1 sebagai Pimpinan Cabang Bank Century, Senayan, dan Terdakwa 2, sebagai Kepala Divisi Legal Bank Century, berperan aktif dan bertanggungjawab terhadap proses pencairan aplikasi kredit," jelasnya.
JPU juga menolak dalil yang digunakan kedua terdakwa, bahwa proses pencairan kredit keempat debitur Bank Century tersebut, atas perintah Hermanus Hasan Muslim, selaku Direktur Utama, merangkap Direktur Kredit Bank Century.
"JPU menilai, selama di persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Hermanus Hasan Muslim memerintahkan untuk memproses kredit tersebut. Saksi (Hermanus) mengatakan mereka (terdakwa 1 dan 2), tidak pernah menelpon sehubungan proses dan pencairan kredit kepada empat debitur," katanya.
Terkait dengan pledoi Arga, yang menyatakan adanya ketidakadilan hukum terhadap dirinya, bila dibandingkan dengan Robert Tantular, pemilik bank, dan Dirut Bank Century, Hermanus, Hasan Muslim, membuat JPU juga angkat bicara.
Menurut Teguh, tuntutan jaksa terhadap Robert dan Herman yang lebih kecil, merupakan teknis semata, agar bisa menjerat kedua orang tersebut dengan hukuman maksimal, dalam kasus yang berbeda-beda.
"Tuntutan Hasan dan Robert, lebih rendah karena teknis. Hasan masih tiga berkas, dan Robert empat berkas, sungguh bila diakumulasi maka tuntutan terhadap mereka lebih tinggi," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal, Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Atas jawaban JPU, salah satu terdakwa Arga Tirta Kirana membantah dirinya mengambil uang di balik cairnya aplikasi kredit terhadap empat debitur Bank Century sebesar Rp360 miliar.
Sebagai bukti, ia mempersilakan pihak-pihak terkait memeriksa rekeningnya.
Dia tetap pada pernyataan semula bahwa dirinya dikorbankan dalam penuntasan kasus Bank Century. Dia juga mengaku tidak pernah menandatangani pemberian fasilitas kredit, terhadap debitur Bank Century.
"Ada memo pemberian fasilitas kredit tidak saya tanda tangani. Formulir persetujuan kredit juga mereka yang menandatangani," katanya.