REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan pada kasus cek pelawat. Sikap KPK ini mendapat apresiasi. KPK dianggap berani menunjukkan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“KPK memberikan contoh yang baik bagi lembaga penegak hukum lainnya,” kata Petrus Selestinus, Kuasa Hukum tersangka kasus cek pelawat dari fraksi PDIP, saat dihubungi Republika, Jumat (18/2).
Menurut Petrus, selama ini sejumlah lembaga penegak hukum dianggap tidak berani untuk memeriksa para petinggi negara maupun mantan petinggi negara yang dianggap memiliki informasi pada sejumah kasus besar. Sehingga, pengungkapan kasus itu menjadi tidak pernah selesai.
Petrus berharap Megawati memenuhi panggilan KPK itu. Karena, Megawati sebagai pimpinan PDIP dianggap mengetahui soal aliran dana cek pelawat. Dengan begitu, KPK bisa mengungkap siapa sesungguhnya pihak yang diduga memberikan suap kepada para mantan anggota DPR RI dari fraksi PDIP terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu.
KPK memutuskan akan memanggil mantan presiden RI, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus cek pelawat. Megawati akan menjadi saksi meringankan bagi sejumlah tersangka cek pelawat yang berasal dari Fraksi PDIP. “Saya sudah konfirmasi ke pimpinan KPK, pada Senin (21/2) pekan depan, Megawati akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan mengatakan sebenarnya KPK tidak memerlukan keterangan Megawati karena kasus dugaan suap cek pelawat itu urusan DPR RI dan bukan urusan partai. Pemanggilan Megawati merupakan permintaan sejumlah tersangka dari PDIP, Max Moein dan Poltak Sitorus, karena Mega dianggap sebagai saksi meringankan.