REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dipastikan belum akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/2) mendatang. Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan Tim Hukum DPP PDIP Senin besok akan datang ke KPK untuk meminta keterangan terkait permintaan menjadikan Megawati sebagai saksi.
Menurut Gayus, Megawati tidak memiliki relevansi apa pun menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus cek pelawat. “Itu kan terjadi di DPR dan tidak menjadi keterkaitan dengan pimpinan DPP partai dan menjadi kompetensi pimpinan fraksi,” papar Gayus melalui sambungan telepon kepada Republika, Jumat (18/2).
KPK memanggil Megawati sebagai saksi meringankan (a de charge) terkait kasus suap kepada anggota DPR pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 silam. Pemanggilan Megawati merupakan permintaan sejumlah tersangka dari PDIP, Max Moein dan Poltak Sitorus, karena Mega dianggap sebagai saksi meringankan.
Gayus mengatakan tidak semua permintaan tersangka untuk menjadikan pihak-pihak sebagai saksi meringankan itu bisa disetujui oleh orang yang diminta (KPK). Apalagi, kalau permintaan tersebut rentan dijadikan isu politik karena kedudukan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.
“Karenanya, Tim Hukum DPP PDIP akan lebih dulu menemui KPK untuk meminta penjelasan,” tandas Gayus.