REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan suap terhadap jaksa yang menangani kasus Bahasyim. Padahal, Kejaksaan Agung telah mengisyaratkan untuk mengajak KPK untuk ikut menangani kasus dugaan suap tersebut.“Belum, pemeriksaan belum akan kita lakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Republika, Ahad (20/2).
Menurutnya, pimpinan KPK belum mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa pada kasus Bahasyim yang diduga menerima suap. Karena, Kejaksaan Agung belum secara resmi mengajukan kerjasama dalam mengungkap kasus itu.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap dugaan suap yang diterima oknum jaksa pada penanganan kasus korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak Bahasyim Assiefie.Bahasyim sendiri adalah mantan pegawai Ditjen Pajak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencucian uang.
Pada masa proses peradilan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) menemukan dugaan adanya praktik suap yang dilakukan keluarga Bahasyim kepada jaksa. Berdasarkan penyelidikan awal diduga keluarga Bahasyim menawarkan uang sebesar US$50.000 untuk melemahkan tuntutan menjadi 5 tahun penjara. Namun setelah kasus ini terungkap tuntutan pada Bahasyim menjadi 15 tahun.