Senin 21 Feb 2011 10:22 WIB

Indonesia Butuh Sistem Deteksi Kerusuhan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Isharyanto, berpendapat bahwa sistem deteksi dini diperlukan untuk mencegah anarkisme dan aksi provokatif yang tidak diinginkan.

"Sistem deteksi dini dibutuhkan agar tidak ada aksi provokatif dan anarkisme," kata Isharyanto di Semarang, Senin. Ia mengatakan bahwa sistem deteksi dini tersebut dapat dituangkan dalam regulasi hukum yang ada. Hal ini, lanjut Isharyanto, belajar dari dua kasus di Kabupaten Temanggung, yakni tempat persembunyian teroris dan tempat terjadinya penyebaran ajaran penistaan agama.

Pada tanggal 7 Agustus 2009, di wilayah Kabupaten Temanggung terjadi kontak senjata antara Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 dengan tersangka teroris yang diduga Noordin M Top. Sedangkan pada tanggal 8 Februari 2011, di Kabupaten Temanggung juga terjadi kerusuhan akibat adanya penistaan agama.

"Pelaku terorisme dan penistaan agama di Kabupaten Temanggung mirip, pelakunya orang dari luar Temanggung, tetapi berbeda kejadiannya," paparnya. Untuk kerusuhan Temanggung, lanjut Isharyanto, seharusnya jauh hari aparat kepolisian dapat memprediksi atau berjaga-jaga lebih maksimal.

Apalagi pada saat itu ada kemungkinan naiknya suhu sosial politik lokal, sehingga seharusnya yang dijaga tidak sekadar terdakwa dan tempat persidangan. "Hukum di tempat kita memang masih terlalu lunak, masih menonjolkan sisi represif sedangkan upaya preventif kurang," katanya.

Ditanya apakah diperlukan tameng dari masyarakat diperkuat, terutama terkait isu terorisme, Isharyanto berpendapat bahwa tugas tersebut adalah kewajiban pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement