Senin 21 Feb 2011 11:28 WIB

Kapolri tak Hadir, Susno Batal Ngantor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencananya Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, akan kembali 'ngantor' di Mabes Polri, hari ini Senin (21/2). Namun karena Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, tidak ada di Mabes Polri, Susno pun membatalkan untuk kembali berdinas.

Salah satu kuasa hukum Susno, Zul Harmain Azis mengatakan berkelit pembatalan 'ngantor' Susno bukan karena Kapolri yang tidak ada di tempat kerjanya. Ia mengatakan Susno baru secara resmi bekerja di Mabes Polri pada Selasa (22/2). "Jadi belum bisa menghadap pada hari ini (21/2)," kata Zul Harmain di Mabes Polri, Senin (21/2).

Ia menambahkan, Susno telah meminta izin untuk kembali bekerja pada Selasa (22/2) mendatang. Pasalnya, ia masih harus menyelesaikan draft pembelaan dirinya dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/2).

Selain itu, sebagai bawahan, Susno sedianya harus meminta izin kepada Kapolri untuk kembali bekerja di Mabes Polri. Ia juga meyakini secara tidak langsung, Kapolri juga mengetahui tentang hal itu. "Saya yakin Kapolri tahu. Susno juga akan meminta saran kepada Kapolri terkait pleidoi kasusnya," imbuhnya.

Mengenai tempat kerja Susno, ia mengaku Susno siap ditempatkan di mana saja sesuai perintah Kapolri. "Sebagai prajurit, Susno siap (di mana saja)," pungkasnya.

Masa penahanan Susno Duadji berakhir pada Kamis (17/2) dan dibebaskan demi hukum mulai Jumat (18/2). Pasalnya Susno sudah diperpanjang penahanannya selama 30 hari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya telah ditahan majelis hakim PN Jaksel selama 60 hari karena ancaman hukuman selama sembilan tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement