REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Satu usul penggunaan hak angket kasus perpajakan dari Komisi XI DPR RI kandas di awal Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (22/2). Usulan itu kandas karena sembilan pengusulnya menarik dukungan.
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, yang memimpin rapat paripurna itu mengambil keputusan bahwa usul Hak Angket Penerimaan Negara dari Perpajakan dan Kasus-kasus Perpajakan Komisi XI DPR tidak dapat dilanjutkan. Hak angket ini diusulkan oleh 27 anggota DPR dari beberapa fraksi.
Sesuai Tata Tertib DPR RI, usul hak angket dapat dibahas di tingkat selanjutnya bila didukung minimal 25 anggota DPR dari beberapa fraksi. Dari 27 pengusul hak angket ini, sembilan inisiator kemudian menarik dukungan.
Menurut Marzuki, inisiator yang mengundurkan diri berasal dari Partai Golkar (tujuh orang) dan Partai Demokrat (dua orang). Akibatnya, jumlah pengusul menjadi 18 orang dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Usul hak angket ini dapat disampaikan lagi bila memenuhi persyaratan minimal didukung minimal 25 orang.
Dengan kandasnya satu usul hak angket itu, maka Rapat Paripurna DPR masih menyisakan satu usul hak angket yang didukung 114 anggota DPR. Yaitu, usulan hak angket kasus perpajakan.