Selasa 22 Feb 2011 14:51 WIB

Dua Berkas Tersangka Cikeusik Dilimpahkan ke Kejaksaan Banten Besok

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Kombes Boy Rafli Amar
Foto: matanews.com
Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Berkas dua tersangka kasus insiden Cikeusik sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (23/2) besok. Dua tersangka tersebut yaitu Mu dan E.

"Berkas dua tersangka yang sudah selesai dan akan dilimpahkan yaitu Mu dan E," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2).

Boy menambahkan dua orang tersangka itu merupakan warga Cikeusik yang berperan dalam membagikan pita biru kepada warga Cikeusik lainnya. Pita biru itu sendiri bertujuan untuk membedakan antara warga Cikeusik dan kelompok Ahmadiyah.

Dua tersangka tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda. Mu akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan E dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Mu dan E akan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidananya," imbuh mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Kedua berkas tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (23/2) ini. "Besok diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," pungkasnya.

Untuk berkas tujuh tersangka lainnya, Boy mengatakan akan segera diselesaikan polisi dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Polisi sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka dari pihak warga Cikeusik.

Namun, belum satu pun tersangka ditetapkan dari pihak Ahmadiyah. Status dan keberadaan Deden Sudjana, pimpinan rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, masih misterius.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement