REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Suciwati, janda aktivis HAM mendiang Munir, bisa dijadikan bukti baru bagi upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kejaksaan. "MA telah mengeluarkan fakta hukum baru, mudah-mudahan ini bisa menjadi amunisi baru bagi aparat penegak hukum terutama kejaksaan," kata Tim kuasa hukum Suciwati, Kiagus Ahmad, di Jakarta, Selasa (22/2).
Pada 21 Februari lalu, MA mengabulkan gugatan ganti rugi Suciwati sebesar Rp 3,8 miliar terkait kasus tewasnya Munir yang menumpang pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada September 2004. Dikatakannya, fakta tersebut dapat menjadi bukti PK terhadap pembebasan Muchdi PR, terdakwa pembunuh Munir yang dibebaskan dari hukuman karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Sekarang bola ada di tangan kejaksaan terkait Muchdi PR apakah mereka berani untuk melakukan peninjauan kembali," kata Kiagus.
Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan melawan hukum Garuda sebagai perusahaan penerbangan ternyata mengabaikan beberapa aturan-aturan yaitu aturan penerbangan dan aturan internasional. Garuda tidak melindungi penumpangnya dan Pantun Matondang sebagai pilot pada penerbangan tersebut tidak melakukan pengamanan kepada penumpangnya.
"Seharusnya pilot mempunyai kewenangan untuk meminta bantuan kepada medis di darat bahkan memiliki kewenangan untuk mendaratkan pesawat secara darurat jika ada penumpang yang sakit saat itu, tapi ternyata Pantun Matondang tidak melakukan hal tersebut," katanya.