REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara kucuran kredit Bank Century, Linda Wangsa Dinata, mengatakan bahwa kesaksian terpidana Bank Century, Tariq Khan, dapat meringankan tuntutan terhadap dirinya. Pasalnya, ungkap Linda, dalam BAP, Tariq bersaksi mendapat perintah dari Robert Tantular untuk berperan sebagai pemilik empat nasabah Bank Century.
Selain itu, ungkap Linda, Tariq di dalam BAP, menyatakan bahwa dirinya diperintah Robert Tantular untuk meminta kucuran kredit Bank Century senilai Rp 360 Miliar. "Itu kerjaan Tariq, atas perintah Robert Tantular. Berdasarkan keterangan yang saya peroleh Tariq semua berdasarkan Robert. Dalam BAP-nya sudah meringankan," ujar Linda sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan replik jaksa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Meski demikian, Linda tidak tahu dimana saat ini keberadaan Tariq. Pengacara Linda, Sugianto Sutedja mengungkapkan kemungkinan Tariq sedang berada di luar negeri. Pasalnya, Tariq adalah warga negara Inggris keturunan Pakistan. Tapi, Sutedja mengaku tidak bisa memastikan keberadaan Tariq.
Lebih lanjut, Sutedja meminta kepada wartawan untuk menanyakan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Tariq. "Coba tanya Mabes, kenapa dia bikin BAP Tariq seperti itu?" ujarnya.
Selain Tariq, Linda mengungkapkan kesaksian Kepala Bagian Account Officer, Bank Century, Novi, dapat meringankan hukuman kepada dirinya. Menurut Linda, Novi mengetahui bagaimana Linda menghindar dari tekanan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim untuk mencairkan kredit senilai Rp 360 Miliar.
"Saya rasa Novi bisa melihat dan menyaksikan dikejar. Bagaimana waktu saya pingsan beberapa kali karena dikejar-kejar," ujarnya.