Kamis 24 Feb 2011 14:32 WIB

AM Fatwa Nilai Sjafruddin Prawiranegara Sudah Jadi Pahlawan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Sjafruddin Prawinegara
Sjafruddin Prawinegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Peringatakan Satu Abad Sjafruddin Prawinegara, AM Fatwa, mengatakan, Sjafruddin sudah terpatri sebagai pahlawan meski tidak mendapat gelar pahlawan. Dia menambahkan, peringatan Satu Abad Sjafruddin Prawiranegara ini tidak bertujuan untuk meminta gelar pahlawan.

"Sjafruddin tanpa gelar pahlawan pun sudah terpatri sebagai pahlawan," kata Boediono usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Sekretariat Wapres, Kamis (24/2). Fatwa didampingi beberapa orang panitia meminta kesediaan Wapres untuk hadir dalam puncak peringatan acara tersebut pada 28 Februari 2010 di Gedung Bank Indonesia.

Sjafruddin Prawiranegara (1989-1989) merupakan Menteri Kemakmuran pada 1947, kemudian terjadi Agresi Militer Belanda II. Sjafruddin ditugaskan oleh Presiden Soekarno dan Wapres M Hatta membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Perintah itu diberikan karena Soekarno-Hatta ditangkap dan diasingkan Belanda.

"Peringatan ini untuk ingatkan kelalaian bangsa ini dalam memamahi apalagi mewarisi semangat pahlawan," kata Fatwa. Terkait dengan pemberian gelar pahlawan, itu sudah menjadi kewajiban pemerintah, namun Sjafruddin sebenarnya sudah menjadi pahlawan.

Hal yang sama disampaikan putra Sjafruddin, Farid Prawiranegara. Dia mengatakan, gelar pahlawan sebenarnya tidak penting. "Tapi, beliau (Sjafruddin) wajar mendapatkan," ujarnya. Farid lebih menekankan pentingnya meluruskan sejarah Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Farid setuju jika keberadaan Sjafruddin di PRRI membuat Sjafruddin tidak banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. "Faktor PRRI itu sangat menimbulkan kontroversi di pemerintahan. Itu perlu dilurusakan," katanya. PRRI bukan pemberontakan, tapi perjuangan untuk mengembalikan Bung Karno ke UUDS 1950.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement