Kamis 24 Feb 2011 15:04 WIB

Jaksa dan Polisi Siap Jalankan Pembuktian Terbalik

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Didi Purwadi
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus Gayus Tambunan seperti yang diinstruksikan oleh Wapres Boediono. Pembuktian terbalik ada dasar hukumnya dan sudah pernah dilakukan dalam perkara Bahasyim

Basrief mengatakan pembuktian terbalik dalam isitilah hukum dikenal dengan pembalikan beban bukti. Pembuktian yang tadinya dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan itu kini terdakwa yang harus membuktikan.

"Hal ini sudah kita terapkan di dalam perkara Bahasyim," kata Basrief seusai rapat di Sekretariat Wapres, Jakarta, Kamis (24/2). Dalam perkara Bahasyim, selain barang bukti yang incharge terhadap perbuatan material yakni gratifikasi Rp 1 miliar, ada juga barang bukti yang disita Rp 66 miliar.

"Nah, berdasarkan Pasal 77 dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu dapat dimintakan di pengadilan bahwa terdakwa diminta untuk membuktikan dari mana asal uang tersebut khususnya yang Rp 66 miliar," katanya. Ternyata di dalam persidangan itu tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa.