REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi mantan Komisaris TPI Sadik Wahono memberikan kesaksian bahwa utang-piutang antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dengan Hary Tanoesoedibyo melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) hingga saat ini belumlah selesai. Hal ini diungkapkan Sadik Wahono saat memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Kamis (23/2).
Sadik menegaskan pengambilalihan 75 persen saham Tutut oleh BKB terlalu dipaksakan. "Adanya persoalan ini karena belum selesai (utang piutang). Jadi RUPS TPI yang diselenggarakan Berkah pada 18 Maret 2005 itu terlalu dipaksakan. Sesuatu yang belum kelar, kok, dipaksakan, ibaratnya mau kawin, mas kawin belum dipenuhi semua mana bisa kawin, mana bisa bulan madu," kata Sadik usai sidang.
Menurut Sadik, terkait utang piutang, masalah ini dimulai sejak 2004, saat rapat direksi TPI memutuskan bahwa ada sisa utang yang harus diselesaikan. Sadik menyatakan, Tutut sepakat untuk membayar seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh BKB. Berdasarkan perhitungan saat itu, BKB mengklaim telah mengeluarkan biaya dan harus digantikan sebesar Rp 623 miliar ditambah ongkos yang dikeluarkan untuk operasional TPI lainnya menjadi Rp 685 miliar.
Namun, kata Sadik, berdasarkan pehitungan Tutut, jumlah biaya yang dikeluarkan oleh BKB hanya Rp 360 miliar dan 10 juta dolar AS. Dia mengungkapkan Tutut sepakat memberikan sedikit keuntungan dengan membayar utang kepada BKB senilai 56 juta dolar AS. Tapi, hal ini kembali diperdebatkan dalam negosiasi karena BKB bersikukuh pada angka Rp 685 miliar. "Mbak Tutut minta waktu untuk melunasi itu," jelas Sadik.
Seiring dengan itu, akhirnya PT BKB menggunakan surat kuasa yang sudah dicabut untuk mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akhirnya mengalihkan 75 persen saham Tutut di TPI. Sementara kuasa hukum Tutut, Judiati Setyoningsih mengatakan bahwa kesaksian Sadik menunjukan bahwa klaim Hary Tanoe atas biaya yang dikeluarkan untuk TPI saling bertentangan.
Dalam kesaksian Hary, lanjut Judiati, jumlah biaya yang keluar 80 juta dolar AS, sedangkan berdasakan kesaksian Sadik hanya Rp 623 miliar. "80 juta dolar AS itu setara dengan Rp 800 miliar. Sementara dalam pengakuan Hary Tanoe kepada Ibu Tutut sekalipun biaya yang dikeluarkan hanya Rp 632 miliar," ujar Judiati.
Selain Sadik sidang kali ini juga menghadirkan saksi dari turut tergugat TPI, Sekretaris Perusahaan MNC Arya Sunulingga dan satu orang saksi dari Divisi Hukum PT Global Mediacom.