REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Nanan Sukarna, menegaskan bahwa Polri tidak akan mengecualikan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji. Susno masih berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri yang masih aktif.
“Secara hukum tidak ada pengecualian, Susno masih berhak mendapatkan gaji dari Polri,” ujar Nanan saat mengunjungi Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Nanan, Susno berhak mendapatkan hak-haknya tersebut karena ia masih tercatat sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif. Mengenai masalah status hukumnya sebagai seorang terdakwa, hal tersebut masih dalam proses di persidangan.
“Yang jelas Mabes Polri masih terima Susno untuk kembali bekerja paling tidak hingga kasusnya selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, Susno adalah terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi Pikada Jawa Barat saat ia menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Susno dituntut tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno resmi keluar dari rutan Brimob, Jakarta, Jumat (18/2) lalu. Hal ini karena masa penahanan Susno habis 90 hari. Susno memutuskan untuk kembali ngantor di Mabes Polri. Oleh Mabes Polri, Susno diberi jabatan sebagai perwira tinggi biasa yang berhak memberi nasihat kepada Kapolri.