REPUBLIKA.CO.ID,AMBON - Ancaman Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajak umat Muslim untuk menggulingkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila membubarkan organisasi massa tersebut, belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
"Mengeluarkan ancaman secara terbuka kepada seseorang di depan umum dan apalagi ditujukan kepada kepala negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan perasaan tidak nyaman. Tapi, tindakan itu belum dapat dikatagorikan makar" kata pengamat hukum Universitas Pattimura, Prof Dr MJ Sapteno, di Ambon, Jumat (25/2).
Ancaman seperti ini belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana makar. Karena, tindakan tersebut harus dipahami artinya dari tindak pidana secara mendalam. Apakah unsur-unsur makarnya sudah terpenuhi atau belum.
Menurut Sapteno, siapa saja bisa mengeluarkan ancaman tapi harus dilihat substansi permasalahannya seperti apa. Tentunya orang yang diancam bisa menempuh jalur hukum bila merasa tidak puas.
"Ekspresi yang dilontarkan FPI bisa saja dilakukan secara emosional sebagai respons atas pernyataan kepala negara yang akan membubarkan ormas anarkis. Tapi, ancaman ini belum bisa disebut sebagai makar," katanya.
Kecuali berbagai unsur yang ada dalam tindak pidana makar ini sudah terpenuhi. Misalnya FPI memenuhi ancamannya dengan mengangkat senjata. Itu barulah dikatakan sebagai tindak pidana makar.