REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana pembuktian terbalik untuk menangani kasus korupsi dan pencucian uang. “Ya bagus-bagus saja sebenarnya pembuktian terbalik itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jumat (25/2).
Menurutnya, wacana pembuktian terbalik itu akan lebih baik lagi jika didukung dengan adanya undang-undang perampasan aset dan perbaikan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pada undang-undang itu sebenarnya sudah ada aturan pembuktian terbalik namun hanya khusus untuk gratifikasi.
Dengan pembuktian seperti ini, lanjut Haryono, seseorang yang tidak bisa menjelaskan asal usul uangnya maka kekayaannya bisa dirampas oleh negara.
Seperti diketahui, Wakil Presiden RI Boediono mendukung penerapan pasal pembuktian terbalik untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Ia pun meminta pasal itu diterapkan untuk menjerat terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan.