REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Sebanyak tujuh anggota kepolisian menjalani sidang disiplin terkait bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang Minggu (6/2).
"Sidang disiplin dilakukan di dua lokasi, karena tujuh orang terperiksa anggota polisi itu dua orang anggota Mapolda Banten dan lima anggota Mapolres Pandeglang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan.
Sidang disiplin tujuh anggota Polri tersebut dilaksanakan terpisah di dua tempat berbeda, Senin, yakni dua orang di Mapolda Banten dan lima orang di Mapolres Pandeglang.
Ia mengatakan, dua anggota kepolisian disidangkan di Propam Polda Banten yakni AKP AS dan Briptu DJ, keduanya bertugas di Unit Tiga Direktorat Intel Polda Banten. Sedangkan lima anggota kepolisian yang disidangkan di Mapolres Pandeglang yakni Bripka TBA, Briptu A, Bripda S, AKP S, AKP D.
Sidang disiplin di Mapolda Banten dipimpin Direktur Intelkam Polda Banten, AKBP Sudaryanto, didampingi AKBP Hermansyah dan Kompol Ibrahim. Dalam persidangan terungkap, kedua terperiksa diduga melanggar disiplinn terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian.
Sudaryanto mengatakan, setelah mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang disiplin tersebut terhadap terperiksa AKP AS, maka terperiksa dinyatakan terbukti telah bersalah.
Yakni, tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
Dalam persidangan itu, dua orang angggota polisi terperiksa dalam kasus bentrokan Cikeusik tersebut, diberikan hukuman disiplin berupa teguran tertulis untuk AKP AS dan penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun untuk Briptu DJ.