REPUBLIKA.CO.ID,SERANG – Sebanyak 12 warga yang menjadi terdakwa kasus Cikesik optimis segera bebas. Optimisme ini terpancar dari wajah mereka yang berseri–seri menunggu sidang putusan di sel tahanan Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/7).
Kedua belas terdakwa Cikeusik yakin putusan majelis hakim tidak melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka hanya dituntut antara 5 - 7 bulan penjara. Provokasi dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terungkap selama persidangan Cikeusik memang meringankan tuntutan jaksa terhadap 12 terdakwa.
Apabila tuntutan majelis hakim tidak melebihi tuntutan jaksa dan dipotong masa tahanan, maka kedua belas terdakwa sidang Cikeusik bisa segera menghirup udara bebas Ramadhan nanti. Sebab, mereka sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan sejak Februari lalu. “Saya ingin pulang ke kampung,” kata Idris alias Idis bin Madhani yang dituntut 6 bulan penjara sebelum menjalani persidangan.
Anggota tim pengacara terdakwa, Agus Setiawan, juga berharap putusan majelis hakim tidak melebihi tuntutan JPU. Dia juga berharap putusan majelis hakim objektif dan tidak mendapat tekanan dari mana pun. “Sebab, kita tahu tekanan internasional terhadap kasus ini sangat besar sekali,” kata Agus.
Sidang dengan agenda mendengar putusan majelis hakim molor selama satu jam. Dua belas terdakwa akan menjalani sidang putusan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Para terdakwa yakni Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Ujang Muhamad Arif, KH Muhamad Munir bin Bisri, Ujang bin Sahari, Kyai Endang bin Sidik, Adam Damini bin Armad, Saad Bahrudin bin Sapri, Muhamad bin Syarif, Idris alias Idis bin Madhani, dan Dani bin Misra.