REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Duta Besar RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar menyatakan rektrumen tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Western Digital Malaysia dihentikan sementara sampai perusahaan tersebut menyelesaikan sampai tuntas pengurusan perpanjangan izin kerja (working permit) kepada 6.565 TKI.
"Rekrutmen TKI ke Western Digital (M) Sdn Bhd dihentikan sampai permasalahan tersebut terselesaikan," kata Atase Ketenagakerjaan Agus Triyanto AS di Kuala Lumpur, Senin, saat menjelaskan pernyataan Duta Besar dalam suratnya kepada pihak Western Digital baru-baru ini.
Bahkan dalam suratnya itu, Duta Besar Da'i Bachtiar juga menekankan bahwa apabila dikemudian hari terjadi kasus-kasus seperti ini maka KBRI akan kirim rekomendasi kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah dan Asosiasi Ketenagakerjaan agar menghentikan rektrumen TKI untuk Western Digital ke seluruh dunia.
Selanjutnya, lanjut Agus, KBRI juga menekankan agar pihak Western Digital membuat garansi ataupun penjaminan terhadap 6.565 TKI tersebut yang selama pengurusan izin kerjanya mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan. Pihak perusahaan harus mengirimkan surat pernyataan kepada pihak kepolisian sekitar hostel TKI bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengurusan "working permit" para TKI tersebut. "Selama belum mendapatkan perpanjangan izin kerja tersebut, Western Digital harus bisa menjamin bahwa para TKI tersebut tidak ditahan," kata Agus.
Beberapa waktu lalu, ada dua TKI yang ditangkap polisi yang ternyata adalah karyawan dari Western Digital karena dianggap tidak memiliki surat izin perpanjangan kerja. Kedua TKI tersebut diurus oleh KBRI Kuala Lumpur akhirnya bisa dibebaskan dan saat ini sudah diberangkatkan pulang ke Tanah Air. "Terhadap kedua TKI tersebut, KBRI juga meminta perusahaan tersebut mengurus perpanjangan izin kerjanya sehingga mereka bisa kembali bekerja dengan benar," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Western Digital saat dihubungi via telepon terkait surat dari Duta Besar RI tersebut menyatakan permasalahannya ada di pihak imigrasi yang tidak mengeluarkan surat izin perpanjangan kerja kepada para TKI tersebut. Kepala Seksi Rektrutmen Tenaga Kerja Asing Western Digital, Shahrul Miza mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengurusan, namun permasalahannya ada di pihak imigrasi yang sampai saat ini belum mengeluarkan perpanjangan kerja kepada TKI tersebut.
"Setahu saya, kami sudah mengurusnya, tapi untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada General Manager Western Digital karena saya tidak berwenang menjawabnya," kata Shahrul.
Namun setelah beberapa kali dihubungi, General Manager Western Digital tidak bisa tersambungkan.
Sementara itu, jumlah TKI yang bekerja di Western Digital Malaysia tersebut mencapai 11.500 dari 17.500 tenaga kerja diperusahaan tersebut. Dengan jumlah 6.565 TKI, berarti lebih dari 50 persen TKI yang bekerja di perusahaan tersebut belum diurus perpanjangan izin kerjanya.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Agus, pemerintah Malaysia mendapatkan kerugian yang besar karena dengan tidak memperpanjang izin kerja TKI tersebut maka potensi kerugian negara tersebut dari pendapatan pajak (levi) cukup besar. "Tiap TKI harus ada pembayaran levi sebesar 1.200 ringgit per tahun. Bila mereka sudah beberapa tahun tidak punya perpanjangan izin kerja maka dalam hitungan saya jumlah hilangnya potensi pendapatan pajak untuk pemerintah Malaysia bisa mencapai 7,2 juta ringgit," kata Agus.