Selasa 01 Mar 2011 16:45 WIB

LPSK Batal Bertemu Agus Condro

Rep: Jennar Kiansantang/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menemui Agus Condro, tersangka kasus cek pelawat Bank Indonesia, Selasa (1/3).

Namun, rencana itu urung terlaksana. Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, mengatakan petugas rumah tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui Agus.

"Jadi kendala teknis saja," katanya di Mapolda Metro Jaya. Menurut Firman, sebenarnya KPK tidak mempermasalahkan pertemuan LPSK dengan Agus. Namun, ia memaklumi Polda Metro Jaya perlu mengkonfirmasinya. Surat rekomendasi itu sedang diurus LPSK ke KPK. " Saya bisa pastikan besok pelaksanaannya," ujar Firman.

KPK menahan Agus Condro dan 18 orang tersangka kasus cek pelawat lain, Jumat (28/1). Agus adalah satu-satunya tersangka yang dititipkan KPK ke rumah tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Firman LPSK membentuk tim untuk menangani Agus Condro. Tim itu diketuai oleh Betty Omas, dengan anggota Agustinus Winarno, dan Pascalis Rusdiana.

Pertemuan tim LPSK dengan Agus rencananya membahas mengenai format perlindungan yang tepat bagi Agus Condro. Firman berpendapat Agus Condro sebagai whistle blower (peniup peluit) layak mendapatkannya. " Sebagai pembocor rahasia pasti ada konsekuensinya," cetus Firman.

Ia mendesak LPSK bekerja maksimal dalam melindungi Agus. Tapi, ia menegaskan perlindungan itu juga harus memberi ruang bagi KPK untuk mengungkap kasus cek pelawat.

Salah satu bentuk perlindungan LPSK, menurut Firman, adalah dari aspek hukum dengan mengusahakan keringan hukuman. "Kasus ini memiliki bobot politis yang sangat tinggi," alasannya.

Dia memiliki kekhawatiran kasus ini menjadi melebar. Hal itu, lanjut Firman, menjadi pertaruhan apakah ke depan akan ada orang yang bersedia menjadi whistle blower.

Firman juga meminta KPK memperlakukan Agus dengan lebih tepat. "Saya mendesak KPK membuat surat dakwaan yang berbeda untuk seorang whistle blower," tambahnya.

Ia memahami saat ini masih terdapat perbedaan konseptual dan implementatif antara KPK dan LPSK. Firman menegaskan kesediaan Agus untuk menjadi preseden hukum bagi rujukan kasus yang sama ke depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement