REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu per satu tersangka kasus cek pelawat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi meringankan. Kali ini, giliran Paskah Suzeta politisi dari Partai Golkar yang juga mantan Menteri/Kepala Bappenas mengajukan nama Miranda Goeltom sebagai saksi meringankan baginya. Namun, permintaan Miranda sebagai saksi meringankan itu masih sebatas wacana.
"Ya nanti saya pikirkanlah, karena Miranda yang mengetahui kasus ini," ujar Paskah sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK, Rabu (2/3).
Paskah yang datang pada pukul 10.05 WIB itu mengatakan, seharusnya yang menjadi saksi meringankan adalah Nunun Nurbaeti, pengusaha yang diduga berada di balik dugaan suap itu. Namun, karena kondisi Nunun tidak memungkinkan, ia memilih menyebut nama Miranda sebagai saksi meringankan baginya.
Paskah Suzetta adalah salah satu dari 24 orang tersangka cek pelawat yang ditahan KPK. Saat ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Adapun para tersangka yang sebelumnya pernah mengajukan permintaan saksi meringankan kepada KPK adalah Poltak Sitorus dan Max Moein dari PDIP yang meminta KPK menghadirkan mantan presiden sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Baharudin Aritonang dari Partai Golkar mengajukan tiga nama yaitu Ketua MUI, Amidhan, dan dua guru besar dari Univeritas Diponegoro Prof Nyoman dan Prof Muladi. Panda Nababan dari PDIP mengajukan dua orang pimpunan KPK yaitu Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.