REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan larangan aktivitas terhadap kelompok Ahmadiyah. Menurut polisi, hal itu akan berdampak pada menurunnya potensi konflik horizontal antar masyarakat di Indonesia.
"Potensi konflik menurun. Karena dengan begitu, konflik dapat dicegah," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/3).
Anton menambahkan pelarangan aktivitas kelompok Ahmadiyah dapat meminimalisasi konflik. Namun begitu, ia menegaskan polisi akan sigap jika terjadi kerusuhan di masyarakat.
Mengenai nasib jamaah Ahmadiyah, Anton mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang menerapkan larangan aktivitas Ahmadiyah itu. Polisi hanya bertugas untuk menjaga keamanan dan meminimalisasi terjadinya kerusuhan. "Itu tanggung jawab Pemda setempat," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pandeglang, Banten dan Kota Samarinda sebelumnya telah menerapkan peraturan pelarangan aktivitas dan penyebaran keyakinan Ahmadiyah.