Kamis 03 Mar 2011 15:29 WIB

Zainuddin MZ: Ahmadiyah Termasuk Kasus Penodaan Agama

KH Zainuddin MZ (kanan)
Foto: Desmunyoto/Republika
KH Zainuddin MZ (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK - KH Zainuddin MZ menyatakan munculnya Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) bukan termasuk kebebasan dalam beragama, tetapi penodaan terhadap agama Islam.

Seusai memberikan ceramah dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pontianak, Kamis (3/3), KH Zainuddin MZ mengatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk membubarkan JAI. Dia menilai harus ada ketegasan dari pemerintah dalam kasus tersebut.

"Kasus Ahmadiyah harus ada ketegasan dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Zainuddin, adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah, sudah bagus. Hanya sosialisasi dari SKB tersebut yang dinilai masih kurang. "Sanksi yang telah diatur oleh SKB itu sudah jelas. Tidak hanya memberikan sanksi pada Ahmadiyah, tetapi pada orang yang melakukan kekerasan," ujar Zainuddin MZ.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menyatakan akan mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi tersebut. "Saya sudah bicara dengan Gubernur Jatim. Kita minta segera dikirim SK itu untuk dievaluasi," katanya.

SK Gubernur Jatim tentang larangan aktivitas JAI tertanggal 28 Februari 2011 ini berisi tiga pasal. Pasal pertama melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur. Pasal kedua berisi larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Pasal terakhir melarang pemasangan papan nama organisasi JAI di tempat umum, memasang papan nama pada masjid, mushala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI, dan menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement