REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Deden Sudjana, dari kelompok Ahmadiyah sebagai tersangka dalam kasus bentrokan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten beberapa waktu lalu. Namun, Tim Pembela Muslim (TPM) membantah dengan menyatakan belum satupun dari kelompok Ahmadiyah yang dijadikan sebagai tersangka.
"Tidak betul itu, itu kan hanya omongan Humas Polri saja, kami di lapangan yang tahu bahwa belum satupun anggota Ahmadiyah yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua TPM, Mahendradata saat dihubungi Republika, Ahad (6/3).
Menurutnya, Polri hanya menetapkan tersangka berinisial D namun bukan Deden sebagaimana yang disebutkan. Inisial D yang dimaksud adalah Dede, seorang warga setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, hingga saat ini belum satupun anggota Ahmadiyah yang dikenakan proses hukum apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebagian anggota Ahmadiyah pada waktu bentokan terjadi juga membawa senjata tajam.
Seperti diketahui, Deden merupakan pimpinan rombongan kelompok Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Banten. Setelah sampai di Cikeusik, Deden sudah diberitahu oleh Polisi setempat supaya mau dievakuasi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari serangan dari kelompok yang tidak menginginkan kehadiran mereka di sana. Namun, imbauan oleh Polisi itu tidak digubrisnya.