REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski telah memenangkan gugatan atas pembekuan kekayaan di Guernsey, Inggris, Tommy Soeharto ternyata belum bisa mencairkan uangnya senilai 36 Juta Euro. Terkait hal itu, pengacara Tommy, OC Kaligis, menyebut pembekuan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Belum (dicairkan), pokoknya saya mau katakan kalau pembekuan itu adalah illegal, tidak proporsional, dan melanggar Hak Asasi Manusia," tegas OCK saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3).
Saat ditanya apa alasan mengapa uang tersebut tidak bisa dicairkan, OCK menolak menjelaskan. Ia hanya berkata singkat, "Pokoknya pemerintah kalah dan kita menang," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tommy berhasil memenangkan gugatan atas pembekuan aset senilai 36 Juta Euro yang dilakukan oleh Financial Intelligence Services (PPATK di Inggris) pada 15 Februari 2011 lalu. Jaksa Pengacara Negara, Cahyaning, mengatakan putusan tersebut membatalkan pembekuan Financial Inteligence Service (FIS) yang meneruskan upaya gugatan intervensi dari JPN dalam pembekuan tersebut.
"Inilah yang menolak permohonan Frizing oleh FIS, sehingga pembekuan dana itu berakhir," kata Cahyaning.