Kamis 10 Mar 2011 20:33 WIB

Dipecat, Muhammad Yunus Banding ke Mahkamah Agung

Muhammad Yunus
Muhammad Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, Merasa tidak terima atas pemecatan dirinya dari Bank Sentral Bangladesh, Muhammad Yunus, penggagas Pinjaman Mikro mengajukan banding ke Mahkamah Agung setempat. Pemenang hadiah Nobel tersebut dipecat dari bank Grameen yang didirikannya untuk memfasilitasi pinjaman untuk para pengusaha kecil dan miskin.

Yunus (70 tahun) tidak disukai Perdana Menteri Sheikh Hasina karena sempat mengemukakan ide membentuk partai politik pada 2007 lalu. Hasina terang-terangan mencela pekerjaan Yunus. Para pendukungnya mengatakan pemecatan Yunus disebabkan hal tersebut.

Didukung grup pelobi internasional, Yunus menolak perintah Bank Sentral Bangladesh dan tetap bekerja di Bank Grameen. Dia dipecat dengan tuduhan menjabat secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan sejak ditunjuk kembali untuk waktu tak terbatas sejak 1999.

Bandingnya di Pengadilan Tinggi ditolak dengan putusan, sudah jelas bahwa perintah bank sentral sah sesuai hukum dan Yunus sudah melampaui usia pensiun Bank Grameen yaitu 60 tahun.

Para pengamat mengatakan pengaruh Bank Grameen yang sangat besar di Bangladesh dan usaha yang merambah panel surya, telepon genggam dan barang konsumsi lain membuat pemerintah kesal. Pemerintah ingin menempatkan orang mereka sendiri di bank tersebut.

Belakangan ini Muhammad Yunus sering disorot karena ada tuduhan Bank Graheem mencurangi uang bantuan untuk kredit mikro. Menurut para pendukungnya, Yunus adalah korban kampanye politik setelah terlibat perselisihan dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina.

sumber : RNW
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement