REPUBLIKA.CO.ID, DONGGALA - Mantan anggota KPU Pusat Andi Nurpati, diperiksa tim penyidik di Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (14/3), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan Pilkada Sigi senilai Rp 2,2 miliar. Ketika sedang jeda pemeriksaan, Andi Nurpati kepada wartawan mengaku ditanya sebatas tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai anggota KPU.
Dia mengaku menerima sebelas pertanyaan dari jaksa selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WITA. Ditanya soal penyetoran dana dari KPU Donggala ke KPU Pusat, Andi Nurpati mengaku belum ditanya soal itu, dia juga enggan membahasnya. Andi Nurpati juga mengaku prihatin dengan kasus yang terjadi di KPU Donggala.
Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU Pusat pada Juli 2010, sementara tahapan Pilkada Sigi telah dimulai sejak April 2010. Saat itu, Andi Nurpati pernah datang ke Sigi untuk menyosialisasikan tahapan pilkada.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Donggala sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, yakni Ketua KPU Sulawesi Tengah Adam Malik, mantan Pejabat Bupati Sigi Sutrisno Sembiring, dan Mantan Sekretaris Kabupaten Sigi Andiwan Betalembah. Hingga saat ini telah terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ketua KPU Donggala Amir Mahmud dan bendaharanya Harianto Tenga.
Pilkada Sigi saat itu masih diselenggarakan KPU Donggala karena Sigi merupakan kabupaten yang baru mekar selama dua tahun tapi belum memiliki penyelenggara pilkada. Pilkada Sigi yang berlangsung pada September 2010 itu sendiri menghabiskan biaya sebesar Rp 10 miliar.
Pencairan dana tambahan Pilkada Sigi itu dinilai janggal karena tanpa melalui persetujuan DPRD setempat. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Agoes Soenanto Prasetyo, mengaku masih terus mendalami kasus ini karena diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Sigi.