Senin 14 Mar 2011 20:40 WIB

Kepala Daerah Boleh Naik Gaji, Asal...

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jawa Timur Istibsjaroh menyatakan setuju atas kenaikan gaji kepala daerah, dengan catatan tunjangan proyek daerah ditiadakan. "Boleh saja gajinya naik, tapi tunjangan dari proyek juga harus ditiadakan," katanya kepada wartawan, di Surabaya, Senin (14/3).

Menurut dia, kenaikan gaji kepala daerah sangat membantu kinerja pemerintahan di daerah. "Namun, sebagai langkah awal pemerintah harus bisa meniadakan jatah yang mereka dapat dari proyek yang ada," katanya.

Ia mengilustrasikan proyek pembangunan perumahan untuk rakyat dari pemerintah pusat senilai Rp 100 triliun. Kemudian dana itu diperinci menjadi Rp 144 juta untuk tiap rumah. "Namun pengembang minta tiap rumah sebesar Rp 200 juta untuk tunjangan pejabat daerah," katanya.

Dengan gaji yang lebih besar itu, maka dia berharap agar jatah proyek tersebut bisa hilang. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan menata ulang gaji pejabat negara di Indonesia.

Pemerintah memastikan gaji seluruh pejabat negara akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Gaji pejabat negara yang pertama naik adalah gubernur, diikuti bupati dan wali kota. Kemudian diikuti gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, sampai sekarang persentase kenaikan gaji itu belum diputuskan karena pemerintah masih akan merampungkan rancangan kenaikan struktur gaji pejabat negara itu. Rencana kenaikan gaji itu bukan dilakukan mendadak, melainkan sudah dipersiapkan sejak lama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement