REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri terus berkelit jika tidak ada penahanan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Menurut Polri, hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh penyidik Polri. "Penyidik sudah memperhitungkan tidak ada penahanan Cirus Sinaga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, penyidik menganggap Cirus kooperatif selama pemeriksaan. Cirus menjawab semua pertanyaan penyidik dan juga selalu memenuhi undangan penyidik.
Alasan untuk dilakukan penahanan, lanjutnya, yaitu jika tersangka sulit dihadirkan dalam pemeriksaan, akan menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatan pelanggaran. "Penyidik akan bertanggung jawab terhadap tidak ditahannya Cirus," tegasnya.
Apakah tidak ditahannya Cirus merupakan strategi penyidik? "Terserah saja orang mau berkomentar apa. Hal itu sudah diperhitungkan penyidik," kilahnya.
Sebelumnya, selain pembuatan surat rencana tuntutan (rentut), Jaksa Cirus Sinaga juga dikenakan kasus mafia kasus. Cirus diduga melakukan penggagalan dalam penuntutan kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.