REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie merasa tidak melanggar tata tertib dalam memproses surat recall Effendy Choirie alias gus Choi dan Lili Wahid dari DPP PKB. Marzuki mengaku sudah menjalani semua prosedur. Dia menyatakan, pimpinan DPR tak perlu Rapim untuk memproses surat dari DPP PKB itu. "Kalau saya dibilang melanggar tatib atau undang-undang, tolong yang bersangkutan baca tatib dulu," kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis (17/3).
Dia mengatakan, semua yang dikerjakannya dalam memproses recall Gus Choi dan Lily Wahid sudah sesuai dengan administrasi negara. Selama ini, proses sudah sesuai dengan norma yang ada. "Saya tidak melihat sisi politis, apa yang saya kerjakan sudah sesuai dengan administrasi negara," ujar Marzuki.
Proses yang sama, lanjut dia, juga dilakukan dalam memproses recall Murdaya Poo dari Fraksi PDIP. Pimpinan DPR, kata Marzuki, harus mengirimkan surat ke Presiden dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjut surat dari parpol. "Pemberhentian ini, terlepas dari apa pun, yang berhak adalah partai," kata Marzuki.
Menurut dia, pimpinan DPR sudah memberi kesempatan kepada Gus Choi dan Lili Wahid untuk mengajukan gugatan kepada partainya atas recall itu. Jika tidak ada gugatan, proses recall akan dilanjutkan.