REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2004-2009, Yusuf Supendi, melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ke Badan Kehormatan DPR pada Kamis (17/3). Yusuf menuding Luthfi telah melanggar etika anggota DPR. Luthfi saat ini duduk di Komisi I DPR.
Yusuf mengaku sebagai salah satu dari 52 pendiri Partai Keadilan yang kemudian berubah jadi PKS. "Saya dituduh menganggu istri orang hingga cerai. Tidak ada buktinya. Padahal, harus ada empat saksi," kata Yusuf seusai keluar dari ruang rapat BK DPR.
Yusuf juga mengaku mendapat ancaman-ancaman teror lewat pesan singkat hingga diminta untuk mengosongkan rumah. "Patut diduga kuat aktor intelektualnya adalah saudara Luthfi Hasan Ishaaq," katanya. Perbuatan Luthfi, kata Yusuf, melanggar etika dan moral.
Selain itu, kata dia, Luthfi juga melanggar aturan partai ketika mengubah PKS menjadi partai terbuka. Hal itu dilakukan bersama dengan Hilmi Aminuddin yang menjabat Ketua Dewan Syuro PKS. Keputusan membuat PKS menjadi partai terbuka bersifat sepihak.
Yusuf juga melaporkan Wakil Ketua DPR, Anis Matta, yang juga dari PKS. Dia bahkan menyebut Anis terlibat penggelapan dana Pilkada DKI Jakarta sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari Cagub DKI Adang Daradjatun Rp 40 miliar.
Ketika dihubungi wartawan, Luthfi mengaku akan mempelajari dulu laporan itu. "Saya belum berkomentar, saya pelajari dulu," katanya. Anggota BK DPR, Nudirman Munir, mengatakan pihaknya berjanji untuk membahas laporan itu secara internal.