REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tersangka cek pelawat. Paskah Suzetta mengaku pasrah harus duduk di kursi pesakitan pada persidangan yang akan ia ikuti dalam waktu dekat ini. Paskah menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memproses orang-orang yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan tapi juga pihak yang memberikan suap tersebut.
"Kalau sudah harus ke proses pengadilan ya saya jalan saja," ujar Paskah sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
Namun, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapennas itu mengungkapkan, konstruksi hukum yang ia jalani selama ini tidak tepat. Karena, penyidik KPK tidak imbang dalam melakukan penyidikan dimana para pemberi suap itu tidak pernah disentuh. "Harusnya ya diungkap juga dong siapa penyuapnya," kata Paskah.
Seperti diketahui, berkas sebanyak 15 dari 24 orang tersangka kasus cek pelawat telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini.
Pada Jumat (18/3), lima orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 dari Partai Golkar berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPK. Mereka adalah Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Ahmad Hafid Zamawi, Marthin Bria Seran, dan Anthony Zeidra Abidin.
Sebelumnya, Rabu (16/3) kemarin, KPK juga telah melengkapi berkas pemeriksaan lima orang tersangka kasus cek pelawat dari fraksi Golkar lainnya yang menjadi anggota . Mereka adalah TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Asep Ruchimat Sujadna, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah.
Sedangkan lima orang tersangka dari dari PDI Perjuangan telah lebih dulu berkasnya dilengkapkan, Selasa (15/3). Kelima orang yang merupakan anggota DPR RI Periode 1999-2004 itu adalah Willem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lamborontuan, dan Poltak Sitorus. Sehingga, hingga saat ini total tersangka yang akan memasuki proses persidangan ada 10 orang.
KPK telah menahan 24 tersangka terkait kasus dugaan suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004. Mereka telah menjalani masa penahanan sejak 28 Januari lalu. Pada kasusini, KPK belum berhasil mengungkap siapa penyuapnya.