REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri tentang Ahmadiyah tidak akan dicabut sampai ada keputusan yang bersifat permanen.
"Saat ini SKB tiga Menteri merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan Ahmadiyah, dan kalau dicabut akan terjadi kekosongan rujukan hukum," kata Gamawan Fauzi di Padang, Jumat usai menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Negeri Padang.
Dikatakannya, SKB tiga Menteri tentang Ahmadiyah merupakan produk hukum yang telah berlaku sejak ditetapkan pada tahun 2008.
"Ke depan, pada 22 Maret 2011, pemerintah akan menggelar dialog nasional Agama Islam yang membahas Ahmadiyah guna mencarikan solusi. Ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaaan untuk mencari solusi permanen terhadap persoalan Ahmadiyah," katanya.
Bagi daerah yang hendak mengeluarkan aturan tentang Ahmadiyah dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), ditegaskannya harus sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. "Selama Pergub tersebut berisi pembinaan, pengawasan, serta larangan bagi Ahmadiyah untuk menyebarluaskan ajarannya dipersilahkan," kata Gamawan.
Terkait dengan adanya tuntutan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai anarkis, Gamawan mengatakan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa ada bukti. "Karena ini terkait persoalan hukum," katanya. Menurut dia, tahapan yang harus dilalui untuk bisa membubarkan ormas tersebut didahului dengan memberikan peringatan.