Senin 21 Mar 2011 06:00 WIB

Rakyat Mesir Setujui Perubahan Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Indikasi awal referendum menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Mesir mendukung perubahan konstitusi yang akan memungkinkan militer segera melangkah ke arah pemilihan umum, kata satu sumber pengadilan, Minggu. Pemungutan suara parlemen, jika hasil referendum itu dikonfirmasi, bisa dilaksanakan paling cepat September.

"Indikasi awal hasil beberapa jam sebelum pengumuman resmi adalah pemberi suara yang muncul mendekati 60 persen, dan 70 persen memberikan suara 'ya', 4 persen suara tidak sah dan 26 persen memberikan suara 'tidak'," kata sumber pengadilan itu kepada Reuters.

Kelompok oposisi Ikhwanul Muslimin dan sisa-sisa partai berkuasa mantan Presiden Hosni Mubarak menyerukan suara 'ya' dalam referedum itu. Para analis mengatakan, mereka akan menjadi pihak-pihak yang paling diuntungkan jika pemilihan umum segera dilaksanakan.

Reformis mendesak rakyat memberikan suara 'tidak' dengan alasan mereka menginginkan konstitusi disusun ulang. Buntut dari demonstrasi mematikan selama lebih dari dua pekan di Mesir, Presiden Hosni Mubarak mengundurkan diri Jumat (11/2) setelah berkuasa 30 tahun dan menyerahkan kekuasaan kepada Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata, sebuah badan yang mencakup sekitar 20 jendral yang sebagian besar tidak dikenal umum sebelum pemberontakan yang menjatuhkan pemimpin Mesir itu.

Sampai pemilu dilaksanakan, dewan militer Mesir menjadi badan eksekutif negara, yang mengawasi pemerintah sementara yang dipimpin perdana menteri.

sumber : antara/reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement