REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik laporan yang diberikan oleh salah satu deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi soal indikasi penggelapan dana partai sebesar Rp 10 miliar. KPK akan mempelajari laporan tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, adalah hak setiap warga negara melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. KPK akan terbuka menerima laporan itu dari siapapun. "Tetapi secara prosedur, kita harus mempelajari terlebih dahulu laporan itu," kata Johan di kantornya, Senin (21/3).
Menurutnya, dalam mempelajari laporan itu, KPK bisa menentukan apakah laporan itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika memang ada unsur tindak pidana korupsinya, maka KPK juga masih akan menentukan apakah kasus itu harus ditangani oleh KPK atau dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Namun, Johan menjelaskan bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Menurutnya, petinggi partai bukanlah penyelenggara negara. "Ya tetap nanti KPK akan mempelajari laporan itu, apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau tidak," ujar Johan.
Seperti diketahui, salah satu deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, Senin (21/3), mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Yusuf melaporkan sejumlah petinggi PKS yang diduga menggelapkan uang dan menerima gratifikasi. Yusuf tiba di Kantor KPK pada pukul 14.10 WIB. Mengenakan, kemeja putih yang dibalut jas coklat dan mengenakan peci hitam, Yusuf tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu.
"Ya saya akan laporkan soal penggelapan uang partai sebesar Rp 10 miliar," ujarnya singkat. Yusuf mengatakan, alasan melaporkan sejumlah indikasi korupsi di PKS itu karena masalah itu tidak bisa diselesaikan oleh internal partai. Sehingga, ia melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke KPK.
Sebelumnya, Yusuf menjelaskan alasannya melapor ke KPK. Menurutnya, sejumlah elit partai tersebut diduga telah menerima dana asing dari Timur Tengah untuk partai. Mereka juga diduga melakukan penggelapan dana pilkada DKI Jakarta 2007 sebesar Rp 10 miliar. Pada kunjungannya ke KPK hari ini, ia akan memberikan beberapa dokumen yang menurutnya bisa menjadi bukti awal mengungkap dugaan penggelapan dan gratifikasi yang dilakukan para petinggi PKS.
Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan sebelum berganti nama menjadi Partai Kadilan Sejahtera. Dia menjadi anggota DPR dari FPKS periode 2004-2009. Di DPR, Yusuf Supendi pernah menjadi anggota Komisi X, sekaligus anggota Badan Legislasi DPR. Yusuf Supendi pernah menjabat anggota Majelis Syuro PKS periode 2000-2005. Dia juga pernah menjabat anggota Dewan Syariah PK/PKS periode 2000-2005.
Sebelumnya, Yusuf melaporkan Presiden PKS ke Badan Kehormatan DPR. Yusuf menuding Presiden PKS dan Sekjen PKS menggelapkan uang partai. Anis Matta, Sekjen PKS, diduga menggelapkan uang dana Pilkada DKI Rp 10 milyar bersumber dari Adang Daradjatun Rp 40 milyar.