Senin 21 Mar 2011 16:39 WIB

Bukti Komunikasi Cirus-Haposan Diserahkan ke Kejagung

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3) secara resmi mengajukan berkas tersangka tindak pidana korupsi kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, ke Kejaksaan Agung. Dalam lampiran berkas, terdapat bukti komunikasi antara Cirus dengan Haposan Hutagalung. "Daftar barang bukti terdapat dokumen, surat-surat, dan hasil laboratorium forensik mengenai komunikasi by handphone antara Cirus dengan Haposan, beserta daftar saksi-saksi sejumlah dua puluhan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Noor Rachmad, Senin (21/3).

Noor mengungkapkan alat bukti tersebut baru sebatas keterangan yang tertulis di daftar pada berkas perkara. Pelimpahannya menunggu berkas ditetapkan (P21) ketika pelimpahan tahap ke dua. Oleh karena itu, Noor tidak mengungkap lebih jauh apakah bentuk komunikasi tersebut melalui sms atau telepon. Ia pun tidak menjelaskan apakah alat bukti itu berupa transkrip pembicaraan atau hanya rekaman data berupa Call Data Record (CDR).

Noor menjelaskan jaksa peneliti akan mengkaji berkas perkara Cirus dalam waktu sepekan untuk memutuskan apakah menetapkan berkas tersebut atau tidak. "Kewajiban jaksa peneliti dalam waktu seminggu mengambil sikap apakah P21 atau tidak," ujarnya. Jika tidak ada penetapan, ungkapnya, maka jaksa memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas kepada penyidik polisi (P19).

Lebih lanjut, Noor menjamin jaksa peneliti akan memperlakukan berkas Cirus sama seperti berkas tersangka lainnya. "Kan kita profesional. Tetap akan menjaga profesionalitas maka akan disamakan dengan yang lain," ujarnya.

Cirus dikenakan pasal 5, pasal 12 dan pasal 21 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Noor, Cirus diduga menghalangi proses penyidikan penuntutan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Cirus menjadi tersangka atas kasus pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Akan tetapi, Noor mengungkapkan penyidik belum mengajukan berkas atas perkara tersebut.

Noor pun menegaskan dua perkara tersebut akan dipisah menjadi dua berkas yang berbeda. Penyebabnya, ujar Noor, pasal yang dikenakan Cirus berbeda antara pidana khusus dengan pidana umum. Selain itu, ujarnya, saat ini pengadilan untuk perkara korupsi dipusatkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang, pasal korupsi Gayus yang diajukan penyidik dihilangkan oleh jaksa peneliti. Gayus yang semula dikenakan tiga pasal pun susut menjadi hanya dua pasal, yakni pencucian uang dan penggelapan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang ketika itu dipimpin oleh Muhtadi Asnun pun memvonis Gayus hanya dengan pasal penggelapan. Gayus kemudian divonis hukuman satu tahun percobaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement