REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2011 membuka pendaftaran sebanyak 8.300 orang calon TKI ke Korea Selatan dalam program kerja sama antarpemerintah (G to G) kedua negara untuk bidang pekerjaan manufaktur dan perikanan.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin mengatakan pendaftaran perekrutan calon TKI Korea bagi kedua sektor itu dilaksanakan pada 25-29 April 2011 di lima kota provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta melalui kantor BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI - unit teknis di bawah BNP2TKI yang ada di daerah).
"Sedangkan Jawa Timur pendaftarannya di kantor UPTD TKI (Unit Pelaksana Teknis Daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bekerja sama BNP2TKI," kata Jumhur.
Ia mengatakan tes penerimaan bagi calon TKI ke Korea dilakukan pada 25-26 Juni 2011 juga di lima wilayah provinsi penerima pendaftaran calon TKI Korea. "Tes itu berupa pengetahuan Bahasa Korea yang harus dimiliki oleh para peserta atau pendaftar calon TKI Korea," ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan tes bahasa Korea (Korean proficiency test) diselenggarakan oleh BNP2TKI dengan Human Resource Development of Korea (HRD Korea) Perwakilan Jakarta.
Penempatan TKI ke Korea program G to G dilakukan BNP2TKI atas nama pemerintah Indonesia dan HRD Korea sebagai wakil yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan. Pada 2006 - sebelum kehadiran BNP2TKI - pemerintah Indonesia menempatkan 1.274 TKI ke Korea, kemudian setelah BNP2TKI berdiri penempatan TKI ke Korea mencapai 4.303 orang.
Pada 2008 penempatan TKI Korea meningkat tajam dan bahkan melebihi kuota 8.000 yang disediakan pemerintah Korea, yakni dengan 11.885 orang. Pada 2009, jumlah penempatannya menurun menjadi 2.024 orang akibat negeri ginseng tersebut terkena imbas krisis keuangan global.
Pada 2010 saat mulai pulih krisis ekonomi global, Korea menerima sebanyak 3.962 TKI, dan pada 2011 permintaan Korea terhadap TKI ditingkatkan lagi menjadi 8.300 orang. "Tapi, masa-masa ke depan koutanya akan bertambah lagi seiring terus membaiknya perekonomian Korea," kata Jumhur. Saat ini menurut catatan BNP2TKI, sekitar 33.000 TKI bekerja di sektor formal di Korea, termasuk TKI yang "re-entry" (diperpanjang kontraknya) sejak penempatan 2010.
Sebelum 2010 para TKI Korea menjalani kontrak kerja untuk tiga tahun dan setelah itu menjadi lima tahun dengan model "re-entry" tersebut.