REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengambil langkah terkait keberadaan tenaga kerja dari daerahnya di Korea Selatan menyusul memanasnya konflik antarnegara di negara itu.
"Kami masih menunggu sikap pemerintah RI terutama yang diwakili oleh Kedutaan Besar, karena Kedubes nantinya akan melakukan tindakan atau langkah yang diambil, sehingga akan kami ikuti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Didik Warsito di Bantul, Kamis (4/4).
Menurut dia, Kabupaten Bantul tiap tahun mengirimkan tenaga kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN) rata-rata sebanyak 300 orang, sekitar 80 persen di antaranya dengan tujuan Malaysia kemudian sisanya tersebar ke negara lain termasuk Korea Selatan.
Ia menyebutkan, sementara tercatat pada 2011 sebanyak 26 tenaga kerja telah diberangkatkan ke Korea Selatan, kemudian pada 2012 juga telah diberangkatkan sebanyak 13 orang, sedangkan pada 2013 belum ada pengiriman.
"Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan itu merupakan program kerja sama Indonesia dengan Korea Selatan dan sudah mengurus paspor, karena terikat kontrak selama dua tahun sehingga 39 orang saat ini masih di Korea Selatan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait keberadaan tenaga kerja di Korea Selatan, termasuk menemui informan di Korea untuk memastikan keadaan keberadaan para TKI asal Bantul di Korea.