REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ari Sigit menjenguk putrinya yang diduga terlibat narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo, di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin, sekitar pukul 18.30 WIB. Cucu mantan Presiden Soeharto itu tiba di halaman kantor Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi B-1989-IK.
Ari Sigit sempat melambaikan tangan kepada wartawan yang menunggu di gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian Ari menuju lantai dua bersama kuasa hukum anaknya guna menemui Putri yang menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Ari berada di Rutan Narkoba selama kurang lebih satu jam, selanjutnya cucu mantan presiden di era orde baru itu, beranjak pulang tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.
Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu. Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.